gravatar

Pencurian Pulsa Tifatul Siap Seret Content Provider Nakal

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring kembali melontarkan ancaman untuk menyeret content provider yang terbukti melakukan pencurian pulsa, ke ranah hukum. Menurutnya, tindak pencurian pulsa sudah masuk dalam pasal kriminal.

“Content provider yang terbukti melakukan itu, akan diproses secara hukum,” kata Tifatul usai akad nikah putri pertamanya di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Selatan, Sabtu 8 Oktober 2011. Lebih lanjut, Tifatul menyatakan bahwa pihaknya bisa melacak content provider nakal itu.


“Kan sudah ada 60 content provider yang kami black list. Itu bisa ketahuan,” tegas Tifatul. Ia menjelaskan, langkah menyeret content provider nakal ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum, adalah kesepakatan antara Kominfo dan 10 operator telekomunikasi di Indonesia.

Tifatul menjelaskan, mereka semua telah berkomitmen untuk membasmi pencurian pulsa. Kominfo juga siap untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberantas pencurian pulsa, misalnya dengan mendatangkan tenaga IT (Information Technology) untuk melakukan pelacakan.

Terkait wacana agar operator telekomunikasi dapat langsung memutus content provider bermasalah tanpa peringatan terlebih dahulu, Tifatul memilih untuk bersikap lebih hati-hati. “Itu perlu diteliti dulu oleh operator. Kalau terbukti, bawa saja ke hukum,” kata dia lagi.

Tifatul berpendapat, sebetulnya regulasi yang ada selama ini sudah cukup. “Aturan tentang pencurian sudah ada di KUHP, sudah cukup,” ujarnya. Namun bagaimana bila content provider menyerang balik pihak pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik? “Laporan jangan asal-asalan, harus kuat, agar tidak mudah dipatahkan,” kata Tifatul.

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, Kominfo lambat dalam menangani kasus pencurian pulsa. Tulus mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah punya SK untuk mengatur content provider yang ada. Nyatanya, ujar dia, Menkominfo belum menerapkannya.

sumber